KECENDERUNGAN DAN ISUEE
KEPERAWATAN DI INDONESIA
“ PRAKTEK MANDIRI PERAWAT“
BAB 1
PENDAHULUAN
1. Latar belakang masalah.
Issu hangat tentang
keperawatan yang sering dibahas di pertemuan keperawatan baik ditingkat regional maupun nasional adalah:
(1). Undang-undang praktek keperawatan, (2). Praktek mandiri perawat, dan (3).
Kesejahteraan perawat.
Tiga komponen issu
tersebut sebenarnya saling berkaitan dan saling mempengaruhi, artinya dengan
disyahkan Rancangan undang-undang praktek keperawatan diharapkan perawat
mempunyai payung hukum dalam melaksanakan praktek mandiri keperawatan sehingga
diharapkan kesejahteraan perawat akan meningkat, disamping itu dengan adanya
undang-undang praktek keperawatan diharapkan keperawatan dapat diakui sebagai
profesi independent yang bukan dibawah atau bagian dari profesi lain.
Saat ini undang-undang
praktek keperawatan masih dalam bentuk rancangan undang-undang, dan sebagian
besar perawat sudah menyuarakan untuk mendukung “GOAL”nya undang-undang praktek
keperawatan salah satunya dengan demontrasi yang sudah dilaksanakan beberapa
kali, dan masih banyak cara yang dilakukan oleh perawat untuk mensukseskan
tujuan tersebut.
Perawat adalah suatu
profesi independent, dan suatu profesi memang harus memiliki payung hukum
sebagai pijakan untuk melaksanakan tindakan sesuai dengan keilmuannya. Profesi
keperawatan di negara-negara tetangga bahkan di negara-negara maju sudah
memiliki undang-undang praktek keperawatan, dari sinilah awal mengapa perawat
di seluruh indonesia ingin juga memiliki undang-undang sebagai payung hukum
sebagai pijakan untuk melaksanakan / melindungi tindakannnya atau sebagai
payung hukum untuk melaksanakan praktek mandiri dan ini sebenarnya pemerintah
sudah memiliki dasar untuk merealisasikan undang-undang praktek keperawatan
yaitu adanya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1239 tahun
2001 tentang registrasi dan praktik perawat.
Di Indonesia keperawatan belum sepenuhnya
dianggap sebagai profesi yang mandiri, indikatornya antara lain (1). Belum
memiliki undang-undang praktek keperawatan, (2). Perawat kurang dilibatkan
dalam mengambil suatu kebijakan di intansi pelayanan kesehatan, (3). Pemerintah
belum / tidak melibatkan perawat dalam membuat / melaksanakan program
pembangunan kesehatan (4).. Kinerja perawat belum dihargai sesuai dengan beban
kerja yang dipikulnya. Untuk masalah kesejahteraan ini sebenarnya organisasi
profesi bisa terlibat dan berperan aktif tetapi realitanya justru terbalik
suatu contoh kaitannya dengan masalah jenjang karir perawat yang mana bila berdasarkan Pedoman Pengembangan Jenjang
Karir Profesional Perawat, Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan (2006) bahwa
Secara umum penjenjangan karir profesi perawat terdiri dari 4 (empat) bidang,
meliputi :
1.
Perawat Klinik (PK) :
yaitu perawat yang memberikan asuhan keperawatan langsung kepada pasien/klien
sebagai individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
2.
Perawat Manajer (PM) :
yaitu perawat yang mengelola pelayanan keperawatan di sarana kesehatan, baik
pengelola tingkat bawah (front line manager), tingkat menengah (middle
manager), tingkat atas (top manager).
3.
Perawat Pendidik (PP) :
yaitu perawat yang memberikan pendidikan kepada peserta didik di institusi
pendidikan keperawatan.
4.
Perawat Peneliti/Riset (PR)
: yaitu perawat yang bekerja dibidang penelitian keperawatan/kesehatan
Dan untuk perawat klinik bisa sampai PK V tetapi organisasi
profesi hanya memperjuangkan hanya sampai PK II, begitu juga dengan jenjang
karir perawat pendidik.
Saat
ini masih terjadi persepsi yang keliru si masyarakat tentang profesi
keperawatan di Indonesia. Persepsi keliru itu terjadi karena kesalahan
informasi yang mereka terima dan kenyataan di lapangan. Kondisi ini didukung
pula dengan kebudayaan dan rutinitas kinerja perawat yaitu perawat sebagai
pembantu para dokter. Masih banyak para perawat yang tidak percaya diri ketika
berjalan dan berhadapan dengan dokter.
Paradigma ini harus dirubah, mengikuti perkembangan
keperawatan dunia. Para perawat menginginkan perubahan mendasar dalam kegiatan
profesinya. Kalau tadinya hanya membantu pelaksanaan tugas dokter, menjadi
bagian dari upaya mencapai tujuan asuhan medis, kini mereka menginginkan
pelayanan keperawatan mandiri sebagai upaya mencapai tujuan asuhan keperawatan
yang paripurna dalam rangka memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat yang
holistik.
Pertanyaanya
sekarang, siapkah perawat Indonesia menuju praktek mandiri yang profesional
artinya melaksanakan tindakan sesuai dengan keprofesiannya dan sesuai dengan
undang-undang yang berlaku.
BAB 2
KAJIAN
PUSTAKA
1.
Gambaran Keperawatan di
Indonesia
Kondisi keperawatan di Indonesia sangat tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN
seperti Piliphina, Thailand, Singapura dan Malaysia,
apalagi bila ingin disandingkan dengan Amerika dan Eropa. Pendidikan rendah,
gaji rendah, pekerjaan selangit inilah fenomena yang ada.
Rendahnya gaji menyebabkan tidak sedikit perawat yang bekerja di dua tempat, suatu contoh pagi hingga siang di rumah sakit negeri, siang hingga
malam di rumah sakit swasta,
atau pagi hingga malam ngajar di beberapa instansi pendidikan. Dalam kondisi yang demikian maka sulit
untuk mengharapkan kinerja seorang
perawat bisa maksimal.
Apalagi bila dilihat dari rasio perawat dan pasien, dalam shift sore dan malam hanya ada 2-3 perawat yang jaga sedangkan pasien
ada 20-25 per bangsal jelas tidak proporsional(Yusuf,2006).
Jumlah perawat yang menganggur di
Indonesia cukup mencengangkan. Hingga tahun 2005 mencapai 100 ribu orang. Hal
ini disebabkan kebijakan zero growth pegawai
pemerintah, ketidakmampuan rumah sakit swasta
mempekerjakan perawat dalam jumlah memadai,
rendahnya pertumbuhan rumah sakit dan lemahnya kemampuan berbahasa asing. Ironisnya, data WHO 2005
menunjukkan bahwa dunia justru kekurangan 2 juta perawat, baik di AS, Eropa, Australia dan Timur
Tengah. Fakta lain di lapangan, saat ini banyak tenaga perawat yang bekerja di
rumah sakit dengan status magang (tidak menerima honor seperserpun) bahkan ada
rumah sakit yang meminta bayaran kepada perawat bila ingin magang. Alasan
klasik dari pihak rumah sakit “mereka sendiri yang datang minta magang”.
Dilematis memang, Padahal sebenarnya banyak sekali
kesempatan dan tawaran kerja di luar negeri seperti :USA,. Canada, United Kingdom (Inggris), Kuwait, Saudi
Arabia, Australia, New Zaeland, Malaysia, Qatar, Oman, UEA, Jepang, German,
Belanda, Swiss (Yusuf,
2006).
Kemampuan bersaing perawat Indonesia bila
di bandingkan dengan negara-negara lain seperti Philipines dan India masih tertinggal . Pemicu yang paling nyata adalah karena dalam system
pendidikan keperawatan kita masih menggunakan “Bahasa Indonesia”sebagai pengantar
dalam proses pendidikan. Hal tersebut yang membuat Perawat kita kalah bersaing
di tingkat global. Salah satu tolak ukur kualitas dari Perawat di percaturan
internasional adalah kemampuan untuk bisa lulus dalam Uji
Kompetensi keperawatan seperti ujian NCLEX-RN dan EILTS sebagai syarat mutlak
bagi seorang perawat untuk dapat bekerja di USA. Dalam hal ini kualitas dan
kemampuan perawat Indonesia masih sangat memprihatinkan (Muhammad, 2005)
Sejak disepakatinya keperawatan sebagai suatu profesi dan terjadi pergeseran paradigma keperawatan dari pelayanan yang sifatnya
vokasional menjadi pelayanan yang bersifat professional yaitu pada lokakarya
nasional keperawatan pada tahun 1983, keperawatan kini dipandang sebagai suatu bentuk pelayanan
professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang
meliputi aspek bio,psiko,sosio dan spiritual yang komperehensif, dan ditujukan
kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang baik yang sehat
maupun yang sakit.
Sebagai profesi yang masih dalam proses
menuju “perwujudan diri”, profesi keperawatan dihadapkan pada berbagai
tantangan. Pembenahan internal yang meliputi empat dimensi domain yaitu;
Keperawatan, pelayanan keperawatan, asuhan keperawatan, dan praktik
keperawatan. Belum lagi tantangan eksternal berupa tuntutan akan adanya
registrasi, lisensi, sertifikasi, kompetensi dan perubahan pola penyakit,
peningkatan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban, perubahan sistem
pendidikan nasional, serta perubahan-perubahan pada suprasystem dan pranata
lain yang terkait (Yusuf, 2006).
Keluarnya
Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (diperbarui UU Nomor
36 Tahun 2009), UU No 2/1989 (di perbarui UU Nomor 20 Tahun 2003) tentang
Sistem Pendidikan Nasional serta Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 1239/Menkes/SK/2001
tentang registrasi dan praktik keperawatan lebih mengukuhkan keperawatan
sebagai suatu profesi di Indonesia. Adanya Undang-undang No. 8 tahun 1999 tetang Perlindungan Konsumen semakin
menuntut perawat untuk melaksanakan praktik keperawatan secara profesional
menjadi suatu keharusan dan kewajiban yang sudah tidak dapat ditawar-tawar
lagi. Penguasaan Ilmu dan keterampilan, pemahaman tetang standar praktik,
standar asuhan dan pemahaman hak-hak pasien menjadi suatu hal yang penting bagi
setiap insan pelaku praktik keperawatan di Indonesia (Yanto, 2001)
Konsekuensi
dari perkembangan itu harus ada jenjang karier dan pengembangan staf yang
tertata baik, imbalan jasa, insentif serta sistem penghargaan yang sesuai dan
memadai. Rendahnya imbalan jasa bagi perawat selama ini mempengaruhi kinerja
perawat. Banyak perawat bergaji di bawah upah minimum regional (UMR). Sebagai
gambaran, gaji perawat pemerintah di Indonesia antara Rp 300.000-Rp 1 juta per
bulan tergantung golongan. Sementara perawat di Filipina tak kurang dari Rp 3,5
juta (Kompas, 2001)
Pengembangan
Jenjang Karir Profesional Perawat, Direktorat Bina Pelayanan Keperawatan (2006)
bahwa Secara umum penjenjangan karir profesi perawat terdiri dari 4 (empat)
bidang, meliputi :
1.
Perawat Klinik (PK) : yaitu
perawat yang memberikan asuhan keperawatan langsung kepada pasien/klien sebagai
individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
2.
Perawat Manajer (PM) : yaitu
perawat yang mengelola pelayanan keperawatan di sarana kesehatan, baik
pengelola tingkat bawah (front line manager), tingkat menengah (middle
manager), tingkat atas (top manager).
3.
Perawat Pendidik (PP) : yaitu
perawat yang memberikan pendidikan kepada peserta didik di institusi pendidikan
keperawatan.
4.
Perawat Peneliti/Riset (PR) :
yaitu perawat yang bekerja dibidang penelitian keperawatan/kesehatan
Dan untuk perawat klinik bisa
sampai PK V tetapi organisasi profesi hanya memperjuangkan hanya sampai PK II,
begitu juga dengan jenjang karir perawat pendidik.
Selain memiliki kemampuan intelektual,
interpersonal dan teknikal, perawat di Indonesia juga harus mempunyai otonomi
yang berarti mandiri dan bersedia menanggung resiko, bertanggung jawab dan bertanggung gugat terhadap tindakan yang
dilakukannya. Tetapi yang terjadi di lapangan sangat memilukan, banyak sekali
Perawat yang melakukan “Praktek Pelayanan Kedokteran dan Pengobatan” yang
sangat tidak relevan dengan ilmu keperawatan itu sendiri. Hal tersebut telah membuat
profesi Perawat di pandang rendah oleh profesi lain. Banyak hal yang
menyebabkan hal ini berlangsung berlarut-larut antara lain:
a.
Kurangnya kesadaran diri dan
pengetahuan dari individu perawat itu sendiri.
b.
Tidak jelasnya aturan yang ada
serta tidak tegasnya komitmen penegakan hukum
di Negara Republik Indonesia.
c.
Minimnya pendapatan secara finansial.
d.
Kurang peranya organisasi profesi
dalam membantu pemecahan permasalah tersebut.
e.
Rendahnya pengetahuan masyarakat,
terutama di daerah yang masih menganggap bahwa Perawat juga tidak berbeda
dengan “DOKTER”atau petugas kesehatan yang lain (Muhammad, 2005)
2.
Kondisi Sistem Pendidikan
Keperawatan di Indonesia
Pengakuan body of
knowledge keperawatan di Indonesia dimulai sejak tahun 1985, yakni ketika
program studi ilmu keperawatan untuk
pertama kali dibuka di Fakultas Kedokteran UI. Dengan telah diakuinya body
of knowledge tersebut maka pada saat ini pekerjaan profesi keperawatan
tidak lagi dianggap sebagai suatu okupasi, melainkan suatu profesi yang
kedudukannya sejajar dengan profesi lain di Indonesia.
Tahun
1984 dikembangkan kurikulum untuk mempersiapkan perawat menjadi pekerja
profesional, pengajar, manajer, dan peneliti. Kurikulum ini diimplementasikan
tahun 1985 sebagai Program Studi Ilmu Keperawatan di Fakultas Kedokteran
Universitas Indonesia. Tahun 1995 program studi itu mandiri sebagai Fakultas
Ilmu Keperawatan, lulusannya disebut ners atau perawat profesional. Program Pascasarjana
Keperawatan dimulai tahun 1999. Kini sudah ada beberapa Program Magister
Keperawatan dan Program Spesialis Keperawatan di Indonesia.
Sejak tahun 2000
terjadi euphoria Pendirian Institusi pendidikan keperawatan baik itu tingkat
Diploma III (akademi keperawatan) maupun Strata I. Pertumbuhan institusi
pendidikan keperawatan di Indonesia menjadi tidak terkendali. Seperti jamur di
musim kemarau. Artinya di masa sulitnya lapangan kerja, proses produksi tenaga
perawat justru meningkat pesat. Parahnya lagi, fakta dilapangan menunjukkan
penyelenggara pendidikan tinggi keperawatan mayoritas berasal dari pelaku
bisnis murni / profesi non keperawatan, sehingga pemahaman tentang hakikat
profesi keperawatan dan arah pengembangan perguruan tinggi keperawatan kurang
dipahami. Belum lagi sarana
prasarana cenderung untuk dipaksakan, kalaupun ada sangat terbatas (Yusuf,
2006). Saat ini di Indonesia berdiri
32 buah Politeknik kesehatan dan 598 Akademi Perawat yang berstatus milik
daerah,ABRI dan swasta (DAS) yang telah menghasilkan lulusan sekitar 20.000 –
23.000 lulusan tenaga keperawatan setiap tahunnya. (Sugiharto, 2005).
Tantangan terberat saat ini adalah
peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga keperawatan. Secara
kuantitas perawat merupakan tenaga kesehatan dengan jumlah terbanyak dan
terlama kontak dengan pasien, namun secara kualitas masih jauh dari harapan
masyarakat. Indikator makronya adalah masih ada perawat yang bekerja di unit
pelayanan kesehatan (rumah sakit/puskesmas) hanyalah tamatan SPK (sederajat
SMA/SMU).
Berangkat dari kondisi tersebut, maka
dalam kurun waktu 1990-2000 dengan bantuan dana dari World Bank, melalui
program “health project” (HP V) dibukalah kelas khusus D III keperawatan hampir
di setiap kabupaten. Selain itu bank dunia juga memberikan bantuan untuk
peningkatan kualitas guru dan dosen melalui program “GUDOSEN”. Program tersebut
merupakan suatu percepatan untuk meng-upgrade tingkat pendidikan perawat dari
rata-rata hanya berlatar belakang pendidikan SPK menjadi Diploma III (Institusi
keperawatan). Tujuan lain dari program ini diharapkan bisa memperkecil gap
antara perawat dan dokter sehingga perawat tidak lagi menjadi perpanjangan
tangan dokter (Prolonged physicians arms) tapi sudah bisa menjadi mitra
kerja dalam pemberian pelayanan kesehatan(Yusuf, 2006).
Kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan sisitem
pendidikan keperawatan di Indonesia adalah UU no. 2 tahun 1989 (diperbarui UU
Nomor 20 Tahun 2003) tentang Sistem pendidikan nasional, Peraturan pemerintah
no. 60 tahun 1999 tentang pendidikan tinggi dan keputusan Mendiknas no.
0686 tahun 1991 tentang Pedoman Pendirian Pendidikan Tinggi (Munadi, 2006). Pengembangan sistem pendidikan tinggi keperawatan yang
bemutu merupakan cara untuk menghasilkan tenaga keperawatan yang profesional
dan memenuhi standar global. Hal-hal lain yang dapat dilakukan untuk
meningkatkan mutu lulusan pendidikan keperawatan menurut Yusuf (2006) dan
Muhammad (2005) adalah :
(1)
Standarisasi
jenjang, kualitas/mutu, kurikulum dari institusi pada pendidikan.
(2)
Merubah
bahasa pengantar dalam pendidikan keperawatan dengan menggunakan bahasa
inggris. Semua Dosen dan staf pengajar di institusi pendidikan keperawatan
harus mampu berbahasa inggris secara aktif
(3)
Institusi harus
dipimpin oleh seorang dengan latar belakang pendidikan keperawatan
(4)
Pengelola
insttusi hendaknya memberikan warna tersendiri dalam institusi dalam bentuk
muatan lokal, misalnya Mental Health Nursing, Emergency Nursing, pediatric
nursing, coronary nursing.
(5)
Standarisasi
kurikulum dan evaluasi bertahan terhadap staf pengajar di insitusi pendidikan
keperawatan
(6)
Departemen
Pendidikan, Departemen Kesehatan, dan Organisasi profesi serta sector lain yang
terlibat mulai dari proses perizinan juga memiliki tanggung jawab moril untuk
melakukan pembinaan.
3. Landasan hukum profesi perawat
I.
Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1 Ayat 6
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1 Ayat 6
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Pasal 1 Ayat 7
Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat
dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan
kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
II.
Keputusan Menteri kesehatan Republik
Indonesia Nomor:
1239/MENKES/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktek Perawat (sebagai revisi dari SK No. 647/MENKES/SK/IV/2000)
1239/MENKES/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktek Perawat (sebagai revisi dari SK No. 647/MENKES/SK/IV/2000)
BAB I Ketentuan Umum Pasal
(1)
Dalam
Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
Perawat adalah orang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perawat adalah orang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Surat
Izin Perawat selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan
untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh Indonesia (garis bawah
saya).
(3)
Surat
Ijin Kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis untuk menjalankan pekerjaan
keperawatan di seluruh wilayah Indonesia (garis bawah saya).
BAB III Perizinan, Pasal 8 :
(1)
Perawat
dapat melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktek
perorangan/atau berkelompok.
(2)
Perawat
yang melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus
memiliki SIK (garis bawah saya).
(3)
Perawat
yang melakukan praktek perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP (garis bawah
saya).
Pasal 9 Ayat 1
SIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 2 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
SIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 2 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
Pasal 10
SIK hanya berlaku pada 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.
SIK hanya berlaku pada 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.
Pasal 12
(1).SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Surat Ijin Praktek Perawat selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan perawat untuk menjalankan praktek perawat
(1).SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Surat Ijin Praktek Perawat selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan perawat untuk menjalankan praktek perawat
(2).SIPP hanya diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan ahli madya
keperawatan atau memiliki pendidikan keperawatan dengan kompetensi yang lebih
tinggi.
Pasal 13
Rekomendasi untuk mendapatkan SIK dan/atau SIPP dilakukan melalui penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan bidang keperawatan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan praktek keperawatan.
Rekomendasi untuk mendapatkan SIK dan/atau SIPP dilakukan melalui penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan bidang keperawatan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan praktek keperawatan.
Pasal 15
Perawat dalam melaksanakan praktek keperawatan berwenang untuk :
(a). melaksanakan asuhan keperawatan meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
(b). Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir a meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
(c). Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dmaksud huruf a dan b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan organisasi profesi.
(d). Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter (garis bawah saya).
Perawat dalam melaksanakan praktek keperawatan berwenang untuk :
(a). melaksanakan asuhan keperawatan meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
(b). Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir a meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
(c). Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dmaksud huruf a dan b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan organisasi profesi.
(d). Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter (garis bawah saya).
Pengecualian pasal 15 adalah pasal 20;
(1). Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa pasien/perorangan, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2). Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
(1). Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa pasien/perorangan, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2). Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
Pasal 21
(1).Perawat yang menjalankan praktek perorangan harus mencantumkan SIPP di ruang prakteknya. (garis bawah saya).
(2).Perawat yang menjalankan praktek perorangan tidak diperbolehkan memasang papan praktek (garis bawah saya).
(1).Perawat yang menjalankan praktek perorangan harus mencantumkan SIPP di ruang prakteknya. (garis bawah saya).
(2).Perawat yang menjalankan praktek perorangan tidak diperbolehkan memasang papan praktek (garis bawah saya).
Pasal 31
(1). Perawat yang telah mendapatkan SIK aatau SIPP dilarang :
a. menjalankan praktek selain ketentuan yang tercantum dalam izin tersebut.
b. melakukan perbuatan bertentangan dengan standar profesi.
(2). Bagi perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) butir a.
(1). Perawat yang telah mendapatkan SIK aatau SIPP dilarang :
a. menjalankan praktek selain ketentuan yang tercantum dalam izin tersebut.
b. melakukan perbuatan bertentangan dengan standar profesi.
(2). Bagi perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) butir a.
Di dalam praktek apabila terjadi pelanggaraan praktek keperawatan, aparat
penegak hukum lebih cenderung mempergunakan Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
BAB 3
PEMBAHASAN
1.
Organisasi
Profesi
A.
Pemberlakuan
Standart Profesi Keperawatan
Persatuan
Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai organisasi profesi suara perawat
nasional, mempunyai tanggung jawab utama yaitu melindungi masyarakat / publik,
profesi keperawatan dan praktisi perawat. Praktek keperawatan ditentukan dalam
standar organisasi profesi dan system pengaturan serta pengendaliannya melalui
perundang – undangan keperawatan (Nursing Act), dimanapun perawat itu bekerja
(PPNI, 2000).
Dalam
kaitannya dengan tanggungjawab utama dan komitmen tersebut di atas maka PPNI
harus memberikan respon, sensitive serta peduli untuk mengembangkan standar
praktek keperawatan. Diharapkan dengan pemberlakuan standar praktek keperawatan
di Indonesia akan menjadi titik inovasi baru yang dapat digunakan sebagai : (1) falsafah dasar pengembangan
aspek – aspek keperawatan di Indonesia, (2) salah satu tolak ukur efektifitas dan efisiensi pelayanan
keperawatan dan (3)
perwujudan diri keperawatan professional.
Beberapa
keuntungan dapat diperoleh dari adanya standar keperawatan sebagai dasar
rasional dalam merencanakan keperawatan, mencapai efisiensi organisasi,
mengevaluasi membina dan upaya perbaikan, alat komunikasi dan koordinasi asuhan
keperawatan diseluruh system pelayanan kesehatan, menentukan kebutuhan perawat
dan pola utilitasnya.
Aspek-aspek penting mengapa standar keperawatan harus ditentukan : (1). Memebrikan arah, (2). Mencapai persetujuan sesuai harapan / ekspekstasi, (3). Memantau dan menilai hasil memnuhi standar, tidak memenuhi standar atau melampaui standar, (4). Merupakan petunjuk bagi organisasi/manajemen, profesi dan pasien dalam organisasi tatanan pelayanan untuk memperoleh hasil optimal.
Aspek-aspek penting mengapa standar keperawatan harus ditentukan : (1). Memebrikan arah, (2). Mencapai persetujuan sesuai harapan / ekspekstasi, (3). Memantau dan menilai hasil memnuhi standar, tidak memenuhi standar atau melampaui standar, (4). Merupakan petunjuk bagi organisasi/manajemen, profesi dan pasien dalam organisasi tatanan pelayanan untuk memperoleh hasil optimal.
B.
Pengaturan
Praktik Keperawatan Melalui Piranti Hukum
Praktik
keperawatan perlu diatur dengan seperangkat undang-undang/peraturan yang
mengatur praktik yang bermutu. Pengaturan ini diperlukan karena beberapa alasan berikut.
Perlindungan terhadap masyarakat
1.
Alasan utama perlunya pengaturan praktik keperawatan
yakni mengacu kepada azas untuk melindungi masyarakat penggunan jasa pearawat.
Azas ini dapat dilaksanakan apabila ada seperangkat undang-undang/peraturan
yang mengatur praktik keperawatan, sehingga praktik yang dilaksanakan bermutu.
Masyarakat akan terlindung terhadap tindakan kelalaian atau tidak tepat dalam
praktik kepearwatan tersebut.
2.
Dengan berkembangnya IPTEK dan berdampak pula terhadap
pendidikan dasar masyarakat yang makin meningkat, maka masyarakat semakin
kritis dalam memenuhi kebutuhannya termasuk kebutuhan terhadap pelayanan
keperawatan yang bermutu.
3.
Era sejagatan atau globalisasi sudah diambang pintu
yang akan ditandai dengan adanya pasar bebas, tempat disetiap negara dapat
menawarkan produk dan jasanya ke Indonesia, termasuk jasa keperawatan
Perlindungan
terhadap perawat sebagai pemberi pelayanan keperawatan(care provider)
1.
Mencegah penyimpangan atau malpraktek
Pada dasarnya setiap
profesi bertanggung jawab terhadap kinerjanya dan harus dapat mempertanggung
jawabkan pelayanan yang diberikan. Untuk itu perlu adanya undang-aundang atau
peraturan yang mengaturnya sehingga lingkup prakter keperawatan dan bats
kewenangan menjdi jelas.
2.
Otonomi perawat
Setiap profesi
seyogyanya memiliki otonomi yang luas untuk mengatur ketentuan praktek yang
akan dilaksanakan termasuk keperawatan. Hal ini dimungkinkan karena keperawatan
memiliki ilmu dan kiat yang mendasari praktek profesionalnya.
3.
Globalisasi
Memasuki era
globalisasi tenaga perawat Indonesia diharapkan mampu bersaing dengan perawat
yang dating dari luar negeri.
Tujuan
Perapan system regulasi atau pengaturan praktek keperawatan
Ssisten regulasi merupakan sustu mekanisme pengaturan yang harus ditempuh oleh setiap tenaga keperawatan yang ingin untuk memberikan pelayanan keperawatan kepada klien.
Ssisten regulasi merupakan sustu mekanisme pengaturan yang harus ditempuh oleh setiap tenaga keperawatan yang ingin untuk memberikan pelayanan keperawatan kepada klien.
Tujuan pokok
system regulasi:
1.
Menciptakan lingkungan system keperawatan yang didasarkan
keinginan merawat(caring environment)
2.
Menjamin bentuk keperawatan yang aman bagi klien.
3.
Meningkatkan hubungan kesejawatan(kolegialitas).
4.
Mengembangkan jaringan kerja yang bermanfaat bagi klien
5.
Meningkatkan tanggung jawab professional dan social.
6.
Meningkatkan advokasi bagi klien.
7.
Meningkatkan system pencatatan dan pelaporan
keperawatan.
8.
Menjadi landasan untuk mengembangan karier tenaga
keperawatan.
C. Pengembangan Model Praktik Keperawatan
Dengan keadaan saat ini yang mana pemerintah
sedang gencar-gencarnya membuat program pembangunan kesehatan suatu contoh
program desa siaga, desa siaga sehat jiwa, dan masih banyak upaya-upaya pemerintah
dalam memyelenggarakan pembangunan dibidang kesehatan baik yang bersifat preventif,
promoti, kuratif dan rehabilitatif dan ini merupakan kesempatan perawat untuk merefleksi
dan mengembangkan diri dengan cara terlibat secara aktif dalam pelaksanaan
program tersebut baik di lingkungan rumah sakit, puskesmas, maupun di
lingkungan pendidikan
Perawat perlu
menciptakan model praktik pelayanan perawatan yang khas dan berbeda, sehingga
meskipun perannya tidak langsung berdampak terhadap peningkatan indeks
pembangunan manusia, namun tetap berarti (mengisi sektor yang kosong/tidak
tergarap) karena perannya tidak identik dengan profesi lain atau sebagai sub
sistem tenaga kesehatan lainnya.
Mengingat hal – hal tersebut kita perlu mencermati
beberapa peristiwa di belahan dunia lain, akan perubahan – perubahan konsep dan
pengembangan kesehatan. Khususnya di negara maju seperti Amerika, hasil riset
yang dikemukakan oleh Bournet (dalam Jurnal Riset) tentang perkembangan
“Hospital At Home” atau perawatan pasien di rumah mereka sendiri, secara
kuantitatif menunjukan peningkatan dari tahun ke tahunnya. Pada tahun 1970an
rasionya adalah 291 ; 1 , kemudian tahun 1990an perbandingannya sekitar 120 ; 1
dan terakhir penelitian pada tahun 2004 perbedaannya menjadi semakin tipis
yaitu 12 ; 1. Masih penelitian tentang Hospital At Home dan di Amerika
menunjukan bahwa, tingkat kepuasan pasien yang di rawat di rumahnya sendiri
lebih memuaskan pasien dan keluarga dibandingkan dengan mereka yang dirawat di
rumah sakit. Bila kita melihat kecenderungan dan Isue di negara lain
tersebut kita dapat membuat satu analisis bahwa, Hospital At Home akan menjadi
salah satu model anyar yang perkembangannya akan sangat pesat.
Implikasinya bagi perawat dan praktek keperawatan
jelas hal ini merupakan angin surga, karena dengan praktik dalam model Hospital
At Home, perawat akan menunjukan eksistensinya. Keuntungannya dalam
meningkatkan peran perawat antara lain; (1) Otonomi praktik keperawatan akan
jelas dibutuhkan dan dibuktikan, mengingat kedatangan perawat ke rumah pasien
memikul tanggung jawab profesi, (2) Perawat dimungkinkan menjadi manager/
leader dalam menentukan atau memberikan pandangan kepada pasien tentang pilihan
– pilihan tindakan atau rujukan yang sebaiknya ditempuh pasien, (3) Patnership,
berdasarkan pengalaman di lapangan kebersamaan dan penghargaan dengan sesama
rekan sejawat serta profesi lain memperlihatkan ke-egaliterannya , (4) Riset
dan Pengembangan Ilmu, hal ini yang paling penting, dengan adanya konsistensi
terhadap keperawatan nampak fenomena keunggulan dari Hospital At Home ini,
ketika perawat mengasuh pasien dengan jumlah paling ideal yaitu satu pasien
dalam satu waktu, interaksi tersebut selain memberikan tingkat kepuasan yang
baik juga memberikan dorongan kepada perawat untuk memecahkan masalah secara
scientific approach.
Untuk menjawab tantangan sekaligus untuk
mempersiapkan hal tersebut diatas dibutuhkan peran aktif dari berbagai pihak,
diantaranya organisasi profesi dalam hal ini PPNI (Persatuan Perawat Nasional
Indonesia)dan institusi pendidikan keperawatan, hal ini dikarenakan PPNI dan Institusi
pendidikan keperawatan sangat bertanggungjawab dan berperan penting dalam
rangka melahirkan dan memyiapkan perawat yang berkualitas dan berdedikasi.
Ruang kosong praktek Hospital At Home ini menjadi
peluang bidang garap yang akan menambah tegas betapa perawat memiliki peran
yang tidak identik dan tidak tergantikan. Pengalaman di lapangan membuktikan
tentang betapa tingginya animo masyarakat akan kehadiran Hospital At Home
(Nursing At Home)
2.
Institusi Pendidikan
A.
Penerapan
Bahasa Asing
Kemampuan bersaing perawat
Indonesia bila di bandingkan dengan negara-negara lain seperti Philipines dan
India masih kalah . Pemicu yang paling nyata adalah karena dalam system
pendidikan keperawatan kita masih menggunakan “Bahasa Indonesia”sebagai
pengantar dalam proses pendidikan. Hal tersebut yang membuat Perawat kita kalah
bersaing di tingkat global. Salah satu tolak ukur kualitas dari Perawat di
percaturan internasional adalah kemampuan untuk bias lulus dalam Uji Kompetensi
keperawatan seperti ujian NCLEX-RN dan EILTS sebagai syarat mutlak bagi seorang
perawat untuk dapat bekerja di USA. Dalam hal ini kualitas dan kemampuan
perawat Indonesia masih sangat memprihatinkan (Muhammad, 2005)
Institusi pendidikan harus
menerapkan bahasa asing sebagai bagian dari kompetensi mahasiswa dalam
pendidikan keperawatan, baik dengan melakukan kerjasama dengan institusi lokal
maupun asing.
B.
Penyelenggaraan
Pendidikan yang berkualitas
Untuk institusi pendidikan cara yang bisa dilakukan untuk menerapkan model praktek keperawatan
mandiri adalah (1).
Dengan tetap menyelenggarakan pendidikan keperawatan program khusus baik
tingkat D3 maupun S1 keperawatan, (2). Pengelola / pengambil kebijakan di insititusi
pendidikan keperawatan harus seorang
perawat, (3). Institusi pendidikan keperawatan tidak hanya berorientasi bisnis
saja tetapi juga harus berorientasi kualitas dari produk yag dihasilkan dalam
hal ini lulusan yang siap berkompetisi di tingkat nasional maupun
internasional.
BAB 4
KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan
Praktek Nursing At Home atau praktek
mandiri perawat ini menjadi peluang bidang garap yang akan menambah tegas
betapa perawat memiliki peran yang tidak identik dan tidak tergantikan,
sehingga PPNI harus memberikan respon, sensitive serta peduli untuk
mengembangkan standar praktek keperawatan. Diharapkan dengan pemberlakuan
standar praktek keperawatan di Indonesia akan menjadi titik inovasi baru yang
dapat digunakan sebagai : pertama falsafah dasar pengembangan aspek – aspek
keperawatan di Indonesia, kedua salah satu tolak ukur efektifitas dan efisiensi
pelayanan keperawatan dan ketiga perwujudan diri keperawatan professional. Praktik
keperawatan perlu diatur dengan seperangkat undang-undang/peraturan yang
mengatur praktik yang bermutu.
Institusi pendidikan harus
menerapkan bahasa asing sebagai bagian dari kompetensi mahasiswa dalam
pendidikan keperawatan, baik dengan melakukan kerjasama dengan institusi lokal
maupun asing. Serta penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas sesuai
standart.
2. Saran
Ada beberapa hal yang bisa
dilakukan untuk melaksanakan praktek mandiri perawat , antara lain :
1.
Bagi organisasi
profesi yaitu dengan pemberlakuan standart profesi keperawatan, pengaturan
praktik keperawatan melalui piranti hokum, mengembangkan praktik mandiri keperawatan
secara berkelompok maupun individu untuk konsultasi, melakukan kunjungan rumah,
hospice care untuk pasien terminal
2.
Bagi institusi
Pendidikan dengan menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas, mengacu pada
standart kompetensi dan peningkatan kemampuan berbahasa asing bagi mahasiswa.
DAFTAR
PUSTAKA
Kompas. (2001). Diskusi Era Baru Profesi Keperawatan : Perawat
Menjadi Mitra Sejajar Dokter. dari http://www.kompas.com/kompas
Muhammad, SM. (2005). Jadi Perawat ? Ogah Ah. http://www.inna-ppni.or.id/index.php
Muhammad, SM. (2005). Reformasi Keperawatan. http://www.inna-ppni.or.id/index.php
Munadi, R. (2006). Seratus Ribu Perawat Di Ri Nganggur !.
http://perawatoverseas.blogspot.com
Pusdiknakes. (2001). Kemandirian Dan Profesionalisme
Perawat Dalam Praktik Keperawatan. http://www.pusdiknakes.or.id/new
Sugiharto (2005). Antisipasi Perencanaan Tenaga Kesehatan
Guna Mendukung Indonesia Sehat 2010, http://www.twnagakesehatan.or.id/artikel_detail
Tidak ada komentar:
Posting Komentar